BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dunia pendidikan tidak pernah lepas dari yang namanya guru.
Sertifikasi guru merupakan terobosan dunia pendidikan dalam meningkatkan kualitas guru, sehingga ke
depan semua guru harus memiliki sertifikasi sebagai lisendi sebagai ijin
mengajar. Dengan demikian upaya profesioanalisme guru akan menjadi kenyataan
sehingga tidak semua orang dapat menjadi guru, dan tidak pula banyak orang
menjadikan pekerjaan ini sebagai batu loncatan. Hal ini merupakan konsekuensi
logis dari Undang- Undang Sisdiknas, Standar Pendidikan Nasional ( SNP ) serta
Undang-undang Guru dan Dosen ( UUGD ), yang di realisasikan dalam berbagai
peraturan pemerintah ( PP ), termasuk PP tentang guru.
Sebagai di kemukakan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan ( PMPTK ) Depdiknas Fasli Jalal ( PR. 6 Oktober 2006 ), bahwa
kenaikan gaji akan di berikan kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.
Dengan cara meningkatkan besaran satu gaji pokok, di tambah tunjangan yang
melekat pada gaji, tunjangan fungsional, tunjangna profesi, dan tunajangan guru
khusus untuk guru-guru yang berada di daerah tertentu ( khusus ).
Lebih lannjut di kemukakan bahwa anggara yang akan di gunakan untuk
kenaikan gaji tersebut di ambil dari APBN di bantu sharing oleh pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota. Adapaun jumlah guru yang akan menerima kenaikan
gaji menurut Fasli sesuatu spesifikasi teknis kompetensi yang bakukan ( BSN,
2001 ) yang di susun berdasarkan konsensus semua pihak yang terbaik dengan
memperhatikan keselamatan, kesehatan, keamanan perkembangan IPTEK, pekembangan
masa kini dan masa akan datang untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.
Era globalisasi yang di tandai dengan persaingan kualitas atau
mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang sektor pembangunan uuntuk
senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendudukkan pentingnya
upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif dan kualitatif
yang harus di lakukan terus menerus, sehingga pendidikan dapat di gunakan
sebagai wahana dalam membangun watak bangsa ( nation character building ).
Untuk itu, guru sebagai main peson harus di tingaktakan kompetensinya melalui
sertifikasi sesuai xengan pekerjaan yang di embannya. Dalam kerangka inilah pemerintah merasa perlu mengembangkan
sertifikasi guru, sebagai bagian dari Standar Pendidikan Nasional ( SPN ) dan
standar Nasioanl Indonesia ( SNI ).
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
yang di maksud dengan sertifikasi ?
2.
Apa
dasar hukum yang melandasi program sertifikasi ?
3.
Apa
tujuan serta manfaat sertifikasi ?
4.
Bagaimana
prosedur dalam program sertifikasi ?
5.
Bagaimana
penilaian yang di lakukan dalam portofolio ?
6.
Bagaimana
instrumen penilaian dalam portofolio ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Sertifikaasi
Dalam undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di
kemukakanbahwa sertifikasi adalah proses pemeberian sertifikasi pendidik untuk
guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
di berikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat sebagai
suatu proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah
lulus uji kompetensi yang di selenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan
kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang di rancang untuk
mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemeberian
sertifikasi pendidik[1].
National Comission on Educatioanl Services ( NCES ), memberikan
pengertian sertifikasi secara lebih umum, yaitu “ certification is a procedure
whereby the state evaluates abd reviews teacher candidates’s credentials and
provides him or her a license to teach”. Dalam hal ini, sertifikasi merupakan
prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak di berikan izin dan
wewenang untuk mengajar. Hal ini, di perlukan karna lulusan lembaga pendidikan
tenaga kehuruan sangat bervariasi, baik di kalangan perguruan tinggi msupun
swasta.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan
kompetensi profesioanl. Oleh karena itu, proses sertifikasi di pandang bagian
esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar
yang telah di tetapkan. Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon atau guru yang
ingin memperoleh pengakuan dan atau resentasi pemenuhan standar kompetensi yang
telah di tetapkan dalam sertifikasi kompetensi adalah sertifikasi kompetensi
pendidik. Sertifikat sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon
guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis
dan jenajang pendidikan tertentu[2].
2.
Dasar
Hukum Sertifikasi
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang No.14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD ). Yang di sahkan tanggal 30 Desember
2005. Pasal yang tekait langsung yakni pasal 8 : guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal lainnya adalah pasal 11, ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa sertifikasi
pendidik sebagaimana dalam pasal 8 di berikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan, ayat ( 2 ) sertifikasi pendidik di selenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
dan di tetapkan oleh pemerintah, ayat ( 3 ) sertifikasi pendidik di laksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel, ayat ( 4 ) ketentuan lebih lanjut
mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana di maksud pada ayat (2) dan ayat (3)
di atur dengan peratuaran pemerintah (Undang-Undang RI No.14/2005).
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang No 20 Tahun 2003
tentang sistem Pendidikan Nasional dan Pearaturan Menteri Pendidikan Nasional
No.18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang di tetapkan
pada tanggal 4 Mei 2007, sebagaimana bunyi pada pasal 1, sertifikasi bagi guru dalam
jabatan adalah proses pemeberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
Sertifikata sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di ikuti oleh guru dalam
jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma
empat ( D-IV). Sertifikasi guru dalam jabatan sebagaiman di maksud pada ayat
(1) di selenggarakan oleh perguruan
tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan di tetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasioanl ( Peraturan
Mendiknas RI No.18 Tahun 2007 )[3]
3.
Tujuan
Sertifikasi
Program sertifikasi guru di berikan kepada para guru yang menenuhi standar profesional
guru karna hal ini merupakan syarat mutlak untuk mencapai sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas. Sebenarnya yang menjadi tujuan utama sertifikasi
guru adalah sbb[4]:
1.
Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pemebelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan.
3.
Meningkatkan
martabat guru.
4.
Meningkatkan
profesionalitas guru.
5.
Merangsang
guru untuk bersaing dan meningkatkan keterampilan sehingfa menjadi guru yang
berkualitas.
4.
Manfaat
Sertifikasi
Lebih lanjut di kemukan bahwa sertifikasi pendidk dan tenaga
kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut[5] :
a.
Pengawasan
Mutu
1)
Lembaga
sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menetukan seperangkat kompetensi
yang bersifat unik.
2)
Untuk
setiap jenis profesi dapat mengarahkan pada praktisi untuk mengembangkan
tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
3)
Peningkatan
profesionalisme melalui meknisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi
profesi maupun pengembangan karier berikutnya.
4)
Proses
seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha
belajar secara mandiri unruk mencapai peningkatan profesionalisme.
b.
Penjamin
Mutu
1)
Adanya
proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan
menimbulkan persepsi masyararakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap
organisasi profesi beserta anggotanya.
2)
Sertifikasi
menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan / pengguna yang ingin
memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
Melengakapi uraian di atas, jalal ( 2001 ; 221 – 225 ) dan Tilar (
2003: 382-391), mengungkapkan bahwa proses sertifikasi guru menuju
profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus di barengi dengan
kenaikan kesejahteraan guru[6].
Kesejahteraan guru dapat di ukur dari gaji dan insentif yang di
peroleh. Gaji guru di Indonesia masih relatif rendah di bandinkan dengan
negara-negara lain. Rendahnya gaji guru bisa memengaruhi kinerja guru, semangat
pengabdiannya, dan juga upaya mengembangkan profesionalismenya. Kenaikan gaji
di laksanakan bersamaan dengan perbaikan pada aspek-aspek kesejahteraan lain
yaitu prosedur kenaikan pangkat, jaminan rasa aman, kondisi kerja, kepastian
karir, penghargaan terhadap tugas atau peran keguruan.
Tunjangan fungsioanal yang merupaka insentif bagi guru sebaiknya di
berikan dengan mempertimbangkan; (1) kesulitan tempat bertugas, (2) kemampuan,
keterampilan, dan kreatifitas guru,(3) fungsi, tugas, dan peranan guru di
sekolah, (4) prestasi guru dalam mengajar, menyiapkan bahan ajar, menulis, meneliti,
dan membimbing serta berhubungan dengan stakeholder.
Sistem rekrutmen guru dan penempatannya memerlukan kebijakan yang
tepat mengingat banyak calon guru yang sering memilih tugas di tempat yang di
inginkannya.
B.
Prosedur
Sertifikasi
Sertifikasi gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia
No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat
berbentuk ijazah atau sertifikasi kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di
peroleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan
simposium[7]. Sertifikasi guru merupakan kegiatan bersama antara Direktorat
Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga kependidikan (Ditjen PMPTK)
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sebagai pengelolaan guru dan Ditjen
Dikti/ perguruan Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi[8].
Prosedur atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru,
baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan non kependidikan dapat di
jelaskan sebagai berikut[9] :
a.
Lulusan
program sarjan kependidikan sudah mengalami pembentukn kompetensi mengajar (
PKM ). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang di
laksanakan oleh kependidikan tinggi yang memiliki PPTK terakreditasi dan di
tunjuk oleh Dikjen Dikti.Depdiknas.
b.
Lulusan
program sarjana non kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses
pembentukan kompetensi mengajar ( PKM ) pada perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan (PPTK) secara terstruktur. Setelah di nyataka
lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1 non kependidikan
boleh mengikuti uji sertifikat. Sedangkan lulusan sarjana kependidikan tentu
sudah mengalami proses pembentukan kompetensi mengajar ( PKM ), tetapi tetap
wajib mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
c.
Program
peyelenggaraan PKM di persyaratkan adanya status lembaga LPTK yang
terakreditasi. (Depdiknas,2004)
d.
Peserta
uji kompetensi yang telah di nyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan
program sarjana pendidikan maupun non pendidikan di berikan sertifikasi
kompetensi sebagai bukti yang bersangkuta memiliki wewenang utnuk melakukan
peraktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
e.
Peserta
ui kompetensi Yng berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam
interval (10-15) tahun sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran
kemabali sesuai dengan tuntutan kemajuan IPTEK serta persyaratan dunia kerja.
Prinsip uji kompetensi guru di selenggaraka secara komperehensif,
terbuka, kooperatif, bertahap dan mutakhir (Depdiknas, 2004). Komperhensif
maksudnya adalah bahwa penyelenggaraan uji kompetensi perlu di lakukan secara
ututh, mencakup ranah dan standar yang berlaku pada masing-masing studi.
Terbuka adalah uji kompetensi yang di selenggarakan dengan fleksibilitas
pilihan profesi, materi uji, proses dan waktu pelaksanaan ujuan. Kooperatif
adalah terbukanya kerjasama, baik antara lembaga penyelenggara uji kompetensi
dan lembaga yang melakuka pembentukan kemampuan antara lembaga uji kompetensi
dan lembaga lain yang mempunyai fasilitas untuk uji kerja terkait. Bertahap
adalah bahwa peserta menempuh uji kompetensi secara baian demi bagian sesuai
dengan kesiapannya. Mutakhir adalah bahwa peserta yang telah mendapat
sertifikasi kompetensi harus mengikuti uji kompetensi baru apabila tidak
melaksanakan tugas dalam bidannya selama minimal 10 tahun atau adanya tuntutan
kinerja baru sesuai perkembangan IPTEK, seni dan tuntutan dunia kerja.
C. Penilaian Portofolio Dalam Sertifikasi
Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan
prestasi dan yang mencerminkan prestasi
dan pengalaman berkarya, yang di capai seorang guru dala kurun waktu tertentu.
Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru
yakni untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas sehari-hari serta
peran guru sebagai agen pembelajaran.
Komponen partofolio, sesuai peraturan materi pendidikan nasional RI
Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasibagi guru dan jabatan, secara detail
terbagi dalam 10 butir, yakni[10] :
1.
Kualifikasi
akademik;
2.
Pendidikan
dan pelatihan;
3.
Pengalaman
belajar
4.
Perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran
5.
Penilaan
dari atasan dan pengawas
6.
Prestasi
akademik
7.
Karya
pengembangan profesi
8.
Keikutsertakan
dalam forum ilmiah
9.
Pengalaman
organisasi dibidang pendidikan dan sosial
10.
Penghargaan
dan relevan dengan bidang pendidikan.
Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan formal yang telah dicapai
oleh seorang guru yang mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar ( S1, S2,
S3 ) mau pun gelar (D4), di dalam maupun diluar negri.
Pendidikan dan pelatihan, pengalaman dalam mengikuti kegiatan
pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan
kopetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Pengalaman mengajar, yakni masa kerja guru dalam melaksanakan tugas
sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari
lembaga yang berwenang.
Perencanaan pembelajaran, persiapan mengelola pembelajaran yang
akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka.
Pelaksanaan pembelajaran, yaitu kegitan guru dalam mengelola
pembelajaran dikelas dan pembelajaran individual.
Penilaian dari atasan dan pengawas, yaitu penilaian atasan terhadap
kopetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan dalam
menjalankan ajaran agama, tanggung jawan, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan,
etos kerja, enovasi, dan kreatifitas, kemampuan menerima kritik dan saran,
kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan kerja sama.
Pertasi akademik, yakni perstasi yang dicapai seorang guru,
terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari
lembaga/penitia penyelengara, baik tingkat kecematan, kabupaten/kota propinsi,
nasional maupun internasional.
Karya pengembangan profesi, yaitu suatu karya yang menujukkan
adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru.
Pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, yaitu
pengalaman guru menjadi pengurus organisasi pendidikan, organisasi sosial, dan
atau mendapat tugas tambahan.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidkan, yaitu penghrgaan
yang diperoleh karna guru menujukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan
tugas dan memenuhi kriteria kuantilatif ( lama waktu, hasil, lokasi/geografis),
kualitas ( komitmen, etos kerja), dan relevan (dalam bidang/rumpun
bidang), baik tingkat kabupaten/kota,
propinsi, nasional, maupun internasional.
D. Instrumen Penilaian Sertifikasi
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua
tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang di barengi dengan self appraisal
dan portofolio serta appraisal ( penilaian atasan ). Materi tes tulis, tes
kinerja dan self appraisal yang di padukan dengan portofolio, di dasarkan pada
indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.
Self appraisal adalah instrumen yanng memberikan kesempatan kepada
guru untuk menilai didi sendiri atau mengintropeksi diri secara tertulis dan
harus mampu mengatakan iya atau tidak atas kemampuan keguruan yang di
milikinya.
Peer appriasial dalam bentuk penilaian atasan di maksudkan untuk
memeroleh penilaian dari kinerja sehari-hari, yang mencakup keempat kompetensi.
Self appraisaldan peer appraisal dan peer appraisal termasuk dalam kelompok
intrumen non-tes.
Tes kinerja dalam bentuk real teaching mengunakan intrumen
penilaian kinerja guru ( IPKG ), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG II. IPKG I
untuk menilai kinerja guru dalam membuat persiapan pembelajaran, dan IPKG II
untuk kinerjaguru dalam melaksanakan pembelajaran.
Materi tes tulis mencakup dimensi kometensi pedagogik dan
kompetensi profesional, sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru
dalam pengelolaan pembelajaran, yang mencakup keempat kompetensi secara
terintergrasinya. Self appraisal yang dipadukan dengan portofolio merupakan
penilaian terhadap kegiatan dan prestasi guru disekolah, dalam kegiatan
profesional atau dimasyarakat, sepanjang relevan dengan tugasnya sebagai guru.
Peer appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksud kan untuk memperoleh
penilaian dari kinerja seharu-hari, yang mencakup keempat kompetensi. Dengan
empat bentuk penilaian tersebut, diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan
secara comprehensif.
Sesuai dengan cangkupan uji kompetensi tersebut, maka intrumen
sertifikasi guru dikelompokkan kedalam intrumen tes dan intrumen non-tes.
Kelompok intrumen tes meliputi tes tulisdan tes kinerja. Tes tulis dalam bentuk
pilihan ganda yang meliputi kompetensi padagogik ( umum dan khusus ) dan
profisional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan mengunakan intrumen
penilaian kinerja giri (IPKG), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG I dan IPKG II.
IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam melaksanakan pembenlajaran di kelas.
Kelompok instrumen non tes meliputi self appraisal yang di madukan
dengan portofolio. Instrumen ini memberikan kesempatan guru untuk menilai diri
sendiri dalam aktifitasnya sebagai guru. Setiap pertanyaan dalam melakukan
sesuatu atau berkarya harus dapat di buktikan dengan bukti fisik berupa dokumen
yang relevan[11].
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sertifikasi
guru adalah proses uji kompetensi yang di rancang untuk mengungkapkan
penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemeberian sertifikasi
pendidik. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang No.14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD ). Program sertifikasi guru di berikan
kepada para guru yang menenuhi standar
profesional guru karna hal ini merupakan syarat mutlak untuk mencapai sistem
dan praktik pendidikan yang berkualitas. Manfaat Sertifikasi adalah Pengawasan
Mutu, Penjamin Mutu.
Sertifikasi
gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang
sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau
sertifikasi kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di peroleh melalui
pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium.
Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan
yang mencerminkan prestasi dan pengalaman
berkarya, yang di capai seorang guru dala kurun waktu tertentu.
Sertifikasi
guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan
tes kinerja yang di barengi dengan self appraisal dan portofolio serta
appraisal ( penilaian atasan ). Materi tes tulis, tes kinerja dan self
appraisal yang di padukan dengan portofolio, di dasarkan pada indikator
esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.
B. Saran
Bagi
seorang guru ataupun calon guru hendaklah benar-benar memiliki kompetensi yang
sesuai dengan tujuan sertifikasi. Dan juga saran untuk pemerintah adalah bahwa
dalam memilih guru yang akan di sertifikasi benar-benar karna kemampuan yang di
miliki guru tersebut yang sesuai dengan kompetensi yang seharusnya bagi seorang
guru sertifikasi.
Daftar Pustaka
Bakar, Yunus Abu . (2009) . Profesi Keguruan .------------------
Mulyasa . ( 2008 ) . Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (
cet.3 ) . Bandung : Remaja Rosdakarya .
Subini, Nini . (2012). Awas, Jangan Jadi Guru Karbitan! . Jakarta :
Buku Kita .
Yamin, Martinis & Maisah . (2010). Standarisasi Kinerja Guru (
Cetakan 1 ) . Jakarta : Gaung Persada.
[1]
Yunus Abu Bakar, dkk. 2009 . Profesi
Keguruan . ------------------ . Hlm. 6.
[2]Mulyasa. 2008 . Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru . Bandung : Remaja Rosdakarya . Hlm. 34.
[3]
Yunus Abu Bakar, dkk . Op.Cit. , Hlm. 7-8 .
[4]
Nini Subini . 2012 . AWAS, JANGAN JADI GURU KARBITAN ! . Jakarta : Buku Kita .
Hlm. 159 .
[5]Mulyasa.
Loc.Cit. Hlm.35.
[6]
Ibid. Hlm. 36.
[7]
Yunus Abu Bakar . Loc.Cit. Hlm.9.
[8]
Martinis Yamin & Maisah . 2010. STANDARISASI KINERJA GURU . Jakarta : Gaung
Persada. Hlm. 155-156.
[9]
Yunus Abu Bakar . Op.Cit . Hlm.10-11.
[10]
Ibid. Hlm.12-15.
[11]
Martini Yamin & Maisah . Op.Cit. Hlm.154-155.
No comments:
Post a Comment